Layanan kami

Audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menemukan celah sebelum menjadi temuan.

Kami memetakan kewajiban yang berlaku, membandingkan kondisi lapangan dengan tuntutan tersebut, lalu menyusun langkah perbaikan yang terukur dan dapat diperiksa.

KewajibanAnalisis kesenjanganTindakan korektifPengendalian internal

Keluaran

Empat keluaran yang langsung dapat dipakai.

Hasil disusun sebagai daftar temuan yang berprioritas, sehingga perbaikan dapat dikerjakan berurutan dan diperiksa kembali.

Daftar kewajiban

Inventarisasi ketentuan, standar, dan kendali internal yang relevan bagi kegiatan.

Analisis kesenjangan

Perbandingan antara syarat yang harus dipenuhi dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Rencana tindakan korektif

Langkah perbaikan dengan prioritas, penanggung jawab, dan indikator penyelesaian.

Laporan audit

Ringkasan temuan beserta bukti pendukung dan rekomendasi tindak lanjut.

Yang dikerjakan

Empat langkah audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang lingkup audit dapat dibatasi pada satu kegiatan, satu periode, atau satu sistem pengendalian tertentu agar hasilnya tetap terarah.

  • Identifikasi ketentuan yang berlaku beserta standar internal yang disepakati organisasi.
  • Verifikasi kondisi lapangan dan dokumentasi sebagai bukti pembanding terhadap persyaratan.
  • Nilai kesenjangan dan tetapkan prioritas berdasarkan besarnya risiko terhadap lingkungan.
  • Susun rencana tindakan korektif beserta mekanisme pemeriksaan untuk memastikan perbaikan berjalan.
Diperiksa langsung

Temuan tanpa bukti tidak bisa ditindaklanjuti.

Penilaian dibangun dari bukti lapangan dan dokumen, bukan dari asumsi. Setiap kesimpulan dapat ditelusuri kembali ke sumbernya.

Bukti dapat ditelusuri

Pertanyaan tentang layanan ini

Sebelum audit dijalankan.

Tidak. Pemeriksaan mencakup telaah dokumen, pengamatan langsung di lapangan, dan pencocokan dengan catatan. Metode, ruang lingkup, dan batas waktu pemeriksaan disepakati tertulis sebelum pelaksanaan.

Pada kegiatan tertentu, pemeriksaan berkala memang merupakan bagian dari kewajiban. Pada kegiatan lainnya, audit dapat dijalankan sebagai langkah sukarela untuk memastikan kesiapan sebelum pemeriksaan berikutnya.

RKL-RPL adalah dokumen rencana untuk mengelola lingkungan secara berkelanjutan, sedangkan audit adalah proses pemeriksaan menilai kesesuaian kondisi saat ini terhadap persyaratan. Keduanya saling melengkapi karena rencana tetap perlu diperiksa apakah benar-benar dijalankan.

Rekomendasi ya. Untuk temuan yang menjadi kewajiban, tindak lanjut bersifat wajib. Pemeriksaan ulang dapat disepakati untuk memastikan tindakan korektif benar-benar diterapkan dan celah yang ditemukan tertutup.

Bergantung pada luas kegiatan, jumlah dokumen yang harus ditelusuri, dan ketersediaan data lapangan. Durasi disusun setelah ruang lingkup disepakati agar jadwalnya realistis.

Butuh arah?

Mari petakan kebutuhan lingkungan proyek Anda.

Konsultasi awal membantu kami memahami ruang lingkup sebelum menyusun langkah yang tepat.